Sudah 56 Warga Jepara Pindah Memilih
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 15 September 2023 11:27:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus melayani proses pindah pemilih warga. Sampai saat ini, sudah ada 56 orang yang pindah memilih.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Jumat (15/9/2023). Mereka yang pindah memilih itu beralasan pindah domisili ke lain alamat.
“Sampai akhir Agustus 2023, sudah ada 56 warga yang pindah memilih. Alasannya pindah domisili,” kata Muhammadun kepada Murianews.com.
Muhammadun mengatakan, KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Pengajuan formulir pindah memilih ini, kata dia, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih.
“Ada berbagai hal atau alasan yang bisa dijadikan dasar orang dalam pindah memilih,” jelas dia.
Adapun alasan tersebut adalah warga menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan, pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih, Jelas Muhammadun, yakni pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sesa atau kelurahan.
Sementara dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus melayani proses pindah pemilih warga. Sampai saat ini, sudah ada 56 orang yang pindah memilih.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Jumat (15/9/2023). Mereka yang pindah memilih itu beralasan pindah domisili ke lain alamat.
“Sampai akhir Agustus 2023, sudah ada 56 warga yang pindah memilih. Alasannya pindah domisili,” kata Muhammadun kepada Murianews.com.
Muhammadun mengatakan, KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Pengajuan formulir pindah memilih ini, kata dia, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih.
“Ada berbagai hal atau alasan yang bisa dijadikan dasar orang dalam pindah memilih,” jelas dia.
Adapun alasan tersebut adalah warga menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan, pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih, Jelas Muhammadun, yakni pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sesa atau kelurahan.
Sementara dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih.
Editor: Budi Santoso