Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – KPU Jepara (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, memastikan kemudahan masyarakat yang ingin pindah memilih. Masyarakat bahkan bisa mengurusnya di tingkat desa.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Muntoko menyatakan, pengurusan pindah memilih bisa dilakukan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan, atau di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan yang kantornya ada di balai desa/kelurahan.

Untuk memastikan pelayanan pindah memilih berjalan dengan baik, KPU melakukan supervisi ke semua kantor PPK di Jepara serta beberapa kantor PPS. Pada Kamis (14/9/2023), KPU melakukan supervisi di enam kecamatan, yakni Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong.

“Supervisi Kembali akan dilakukan pekan depan,” kata Muntoko, Jumat (15/9/2023).

Supervisi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama. Hal-hal yang dipastikan di antaranya bagaimana PPK dan PPS menyosialisasikan layanan pindah memilih ini ke pemilih di wilayah masing-masing, bagaimana proses pelayanannya, pemahaman SDM yang melayani, sarana prasarana pendukung, sampai dengan dokumen-dukumen yang dibutuhkan terkait layanan pindah memilih maupun memelihata data pemilih.

KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih.

“Masyarakat yang ingin pindah memilih langsung bisa mengurusnya di PPK atau PPS setempat,” kata Muntoko.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler