Empat Bacaleg di Jepara Terancam Tak Bisa Nyalon, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 22 September 2023 16:40:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menyebutkan, ada empat bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi tak memenuhi syarat. Mereka pun terancam tak bisa melanjutkan tahapan pencalonan.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengungkapkan, empat bacaleg tersebut diketahui masih menjalani profesi seperti sebelum nyalon. Empat bacaleg itu statusnya masih bekerja di instansi pemerintahan.
Keempat nama calon itu terdiri atas satu nama dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) 4 yang statusnya adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). KPU sudah melakukan klarifikasi ke PAN disaksikan Bawaslu di Kantor KPU.
Kemudian, dari Partai Demokrat dapil 1, juga ada satu nama dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang statusnya adalah anggota BPD. KPU tinggal menunggu SK pemberhentian dari pekerjaannya di BPD.
Sementara dari Partai Demokrat dapil 1 juga ada satu nama dengan status tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara. Sedangkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 2 juga ada satu nama yang statusnya adalah anggota BPD.
”Dari 583 itu, ada empat nama yang karena pencalonannya harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lama 3 Oktober 2023,” jelas Muhammadun saat ditemui Murianews.com di kantor KPU Jepara, Jumat (22/9/2023).
Muhammadun menjelaskan, mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada pekerjaan-pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD.
Lalu dalam Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa dalam hal bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan jika ia maju sebagai calon, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU melalui Silon paling lama 3 Oktober 2023.
”Hari ini kita undang seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk pencermatan DCS. Kami ingatkan juga terkait persoalan-persoalan itu,” kata Muhammadun.
Partai politik, kata Muhammadun, selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 81 PKPU Nomor 10/2023, dapat mengajukan perubahan pada tiga hal. Pertama, tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, atau foto diri terbaru dari calon. Kedua, parpol juga dapat mengganti calon berdasarkan persetujuan ketua umum parpol dan sekretaris jenderal. Ketiga, parpol juga dapat mengajukan perubahan dapil terhadap calon yang diajukan.
Editor: Dani Agus



