Caleg-Caleg Jepara Terindikasi Curi Start Kampanye
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 4 Oktober 2023 11:09:00
Murianews, Jepara – Cukup banyak caleg Jepara (calon legislatif) yang telah memasang baliho di pinggir jalan di seluruh wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tak sedikit pula yang memasang baliho dengan arah ajakan memilih, meski saat ini masa kampanye belum dimulai.
Pantauan Murianews.com, baliho bernarasi ajakan memilih itu muncul setidaknya dalam waktu sebulan terakhir. Banyak caleg mencantumkan nama dan nomor urut dalam surat suara. Bahkan, ada juga yang menampilkan nomor urut dan nama dengan simbol dicoblos paku.
Tak hanya itu, ada juga yang menyantumkan kalimat ajakan. Seperti baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tertulis kalimat ‘Ayo Nderek Mbak Yenny (Yenny Wahid, red) Dukung PSI’. Ada juga yang menyantumkan kalimat ‘Coblos Nomor 2’.
Menanggapi fenomena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko tidak bisa menyimpulkan itu dengan istilah curi start kampanye. Pihaknya juga belum bisa menyebutnya sebagai alat peraga kampanye.
Sujiantoko menjelaskan, bisa dikatakan curi start atau alat peraga kampanye itu jika memenuhi syarat akumulatif kampanye. Yaitu citra diri, visi misi, ajakan dan identitas partai politik (parpol) peserta Pemilu.
“Baliho atau alat peraga yang sudah banyak beredar di tempat umum maupun sepanjang jalan, ini adalah bagian dari kategori sosialisasi bakal caleg,” jelas Sujiantoko.
Sujiantoko tak menampik bahwa masalah semacam itu terjadi merata di hampir seluruh wilayah kerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Namun Bawaslu tak bisa berbuat banyak karena tertahan dengan regulasi yang ada. Untuk itu, pihaknya kini hanya bisa menunggu intruksi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk bersikap.
Namun dalam konteks alat peraga ini, Sujiantoko telah berkomunikasi dengan Satpol PP Kabupaten Jepara. Sebab, salah satu payung hukum yang bisa dijadikan pijakan bersikap pemerintah yaitu dengan penegakan Perda K3 Kabupaten Jepara.
“Nanti teman-teman Satpol PP yang akan menertibkan (baliho, red) dalam konteks yang melanggar Perda K3,” pungkas Sujiantoko.
Editor: Budi Santoso



