Operasi Sikat Candi di Jepara, 27 Kasus Curanmor Diungkap
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 4 Oktober 2023 10:57:00
Murianews, Jepara – Sepanjang Operasi Sikat Candi pada 18 Agustus 2023 - 6 September 2023, Polres Jepara berhasil mengungkap 27 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari empat target operasi yang ditentukan, semuanya berhasil diungkap dan mengamankan satu tersangka pencurian motor berinisial FB. Tersangka ini ditangkap setelah mencuri 13 motor di lokasi yang berbeda.
Selain FB, polisi juga mengamankan lima tersangka lain di luar target operasi. Kelimanya yakni, AS, AH, MS, MM, dan A.
”TKP nya di berbagai wilayah kecamatan di Jepara. Ada 27 kasus yang diungkap,” ungkap AKBP Wahyu, Rabu (4/10/2023).
Kapolres mengungkapkan, mayoritas modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menggondol sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Pelaku juga menggunakan kunci letter T dalam beraksi.
Kepada penyidik, lanjut AKBP Wahyu, pelaku yang sebagian besar pengangguran itu menggunakan uang hasil jual curiannya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka menjual motor hasil curian itu secara utuh di media sosial.
”Ada juga yang menggunakan uangnya untuk judi online dan memesan PSK secara online,” jelas AKBP Wahyu.
Kepada para tersangka, Wahyu menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dalam konfrensi pers itu, Polres Jepara juga menghadirkan korban pencurian motor. Salah satunya Anggun, warga Kecamatan Tahunan.
Anggun mengaku kehilangan motor Honda Beatnya Agustus 2023 lalu. Saat itu, sepeda motornya ditaruh di teras rumah dalam kondisi kunci tertancap.
”Saya tinggal salat sebentar, balik-balik motor saya sudah hilang,” kata Anggun.
Editor: Zulkifli Fahmi



