Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Jepara, AS kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama.

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, AS mengaku kapok. Ia sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan baru bebas 2021 lalu.

”Kapok! Sebelumnya sudah dua tahun dipenjara karena curi motor juga,” kata AS, Rabu (4/10/2023).

AS diketahui telah beraksi di sembilan lokasi. Dalam aksinya, AS mengincar motor jenis matik seperti Honda Beat dan Vario. Sebab, dua motor itu dinilainya lebih gampang dicuri.

Saat beraksi, AS hanya bermodalkan kunci letter T. Paling cepat, AS mampu beraksi hanya dengan waktu 15 detik saja.

”Butuh waktu 15 sampai 30 detik (untuk membobol kunci motor, red),” ungkap AS.

Hasil curian itu kemudian ia jual secara utuh di media sosial. Setiap unit motor hasil curiannya dia jual dengan harga sekitar Rp 2,5 juta.

”Yang beli rata-rata orang Jepara sendiri. Saya tidak kenal,” kata dia.

AS mengatakan, uang hasil jual motor curiannya tersebut dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia juga menggunakannya untuk membayar utang pribadi.

Akibat tindakannya itu, AS dijerat dengan Pasal 363 KHUP. Dia terancam mendekam kembali di jeruji besi selama tujuh tahun.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler