Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kepala Satpol PP Jepara (Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Jepara), Trisno Santoso mendapatkan banyak laporan terkait banyaknya kos-kosan bebas. Setelah ini, pihaknya akan mengincar dan menertibkan kos-kosan esek-esek itu.

“Banyak masuk laporan dari masyarakat. Bahkan, ada yang setiap pagi melihat alat kontrasepsi bekas di sekitar kos-kosan bebas itu,” ungkap Trisno kepada Murianews.com, Rabu (4/10/2023).

Trisno mengungkapkan, salah satu wilayah yang banyak muncul laporan adanya kos-kosan bebas adalah kawasan pabrik. Yaitu di seputaran Kecamatan Nalumsari, Mayong, Kalinyamatan dan Pecangaan.

Pihaknya mengatakan, modus yang kerap terjadi yaitu dengan tidak memberi batasan bagi bukan pasangan suami istri yang sah. Di dalam kos-kosan tersebut diduga melakukan hubungan suami istri.

"Di salah satu kos-kosan di Kecamatan Pecangaan misalnya, ada laporan alat kontrasepsi bekas dibuang di makam samping kos," kata Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso.

Seperti diketahui bersama, promosi kos-kosan bebas di Kabupaten Jepara saat ini sudah secara terbuka. Promosi kos-kosan per jam misalnya, sering kali diposting di media sosial Facebook.

Tak hanya kos-kosan, Trisno juga akan menertibkan kostel atau hotel melati yang seringkali dijadikan tempat prostitusi. Sebab keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami akan tindak tegas kos-kosan atau yang sejenisnya, yang usahanya tidak sesuai peruntukannya," tandas Trisno.

Editor: Budi Santoso

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler