Perda RTRW Jepara Disosialisasikan, Industri Mebel Melenggang
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 8 November 2023 17:05:00
Murianews, Jepara – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043, disosialisasikan kepada investor dan organisasi profesi. Regulasi itu memberi jaminan bahwa industri mebel bisa berdiri di seluruh wilayah Kota Ukir.
”Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Rabu (8/11/2023).
Edy menjelaskan, khusus industri mebel dalam Perda RTRW itu, dibuat untuk mewadahi potensi kearifan lokal Bumi Kartini. Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil, diperbolehkan di seluruh kawasan.
Sedangkan perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.
Ketentuannya, kata Edy, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan. Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan.
Edy menambahkan, regulasi itu juga dibuat untuk memastikan industri mebel dan ukir tetap hidup dan menghidupi masyarakat Jepara. Sebab, sebagian pihak menilai bahwa Kota Ukir saat ini hanyalah selogan semata.
Seperti diketahui bersama, setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir, Kabupaten Jepara diserbu dengan puluhan industri non kayu. Utamanya di wilayah Kecamatan Nalumsari, Kalinyamatan, Mayong dan Pecangaan.
”Lewat Perda RTRW ini, kita pastikan bersama bahwa Jepara tetap Kota Ukir. Yang bukan hanya selogan. Tetapi tetap menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat,” ujar Edy.
Editor: Cholis Anwar



