KPU Jepara Belum Mengatur Zonasi Pemasangan APK
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 9 November 2023 14:51:00
Murianews, Jepara – KPU Jepara (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, tak kunjung mengatur zonasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Di sisi lain, para kontestan Pemilu 2024 sudah jauh-jauh hari memasang APK di berbagai tempat.
Pantauan Murianews.com, di seluruh jalan yang ada di wilayah Kabupaten Jepara telah terpasang APK. Baik di jalan nasional, provinsi bahkan desa. Sebagian baliho terpasang di papan baliho resmi.
Namun yang lebih banyak dipasang di sembarang tempat. Seperti di pinggir jalan menggunakan bambu, di pohon-pohon dan lainnya.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, pembahasan terkait zonasi pemasangan APK masih dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Sehingga memang belum ada zonasinya.
“Belum (belum dibahas, red). Rencana awal pekan depan koordinasi lagi,” kata Muhammadun kepada Murianews.com, Kamis (9/11/2023).
Muhammadun mengaku belum ada gambaran pasti terkait zonasi pemasangan APK. Namun, setidaknya itu mirip-mirip dengan Pemilu 2019. Sebab, acuannya tetap pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tentang Keindahan, Kebersihan, dan Ketertiban (K3).
“Acuannya juga Perda K3. Tinggal menyesuaikan PKPU yang baru,” jelas Muhammadun.
Pada Pemilu 2019 lalu APK boleh dipasang di mana saja asal tidak di tempat-tempat yang dilarang. Seperti tempat pendidikan, ibadah, dan gedung milik pemerintah. Sedangkan seluruh APK yang difasilitasi KPU harus dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan.
Desain dan ukuran APK tambahan harus sama dengan yang difasilitasi KPU. Ukuran APK berupa baliho, yaitu 4x7 meter. Sementara, ukuran umbul-umbul 1,15x5 meter dan spanduk 1,5x7 meter.
Editor: Budi Santoso



