Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah masih melakukan finalisasi pengumpulan rekening dana kampanye. Saat ini, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih ada tiga parpol yang belum menyetorkan rekening dana kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan menyampaikan, tiga parpol tersebut adalah Partai Hanura, PAN dan Garuda. Untuk Hanura dan PAN ia menjelaskan bahwa dua partai tersebut akan memberikan konfirmasi terkait RKDK pada Kamis (23/11/2023) besok pagi.

Sedangkan untuk Partai Garuda, Haris masih mengonfirmasi agar rekening dana kampanye segera dibuat. Meskipun pada pelaksanaan Pemilu mendatang, Partai Garuda tidak mendaftarkan calon anggota legislatif di pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara.

"Partai Garuda meskipun di Jepara tidak punya calon anggota legislatif, tapi dari KPU juga mewajibkan untuk membuat. Karena secara nasional partai tersebut lolos peserta Pemilu," kata Haris, Rabu (22/11/2023).

Selain tiga partai tersebut menurutnya ada satu partai lagi yang rekeningnya belum final yaitu PDI-P. Alasannya, dari internal Parpol meminta untuk mengganti Bank yang diajukan untuk rekening.

"PDI-P ini sudah punya, sudah ada rekeningnya tapi tadi konfirmasi mau pindah bank katanya," jelas Haris.

Haris menyatakan, seluruh parpol bersepakat untuk menuntaskan masalah rekening dana kampanye sebelum 25 November 2023. Sebab nantinya seluruh parpol peserta Pemilu 2024 juga diharapkan sudah mulai mengisi data-data yang dibutuhkan selama proses kampanye di Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) mulai tanggal 25 November 2023.

Haris menambahkan, regulasi terkait Dana Kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu dalam pasal 325 - 331. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dana kampanye peserta pemilu baik Presiden/Calon Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dapat bersumber dari tiga hal yaitu dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik, serta sumbangan yang sah.

Sumbangan tersebut dapat uang, barang, dan /atau jasa yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan /atau badan usaha non pemerintah. Untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan dibatasi tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan yang bersumber dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan /atau badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp25 miliar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler