Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan zonasi kampanye. Kini kontestan Pemilu 2024 tidak bisa asal saat memasang alat peraga kampanye (APK).

Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyatakan, zonasi kampanye itu diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jepara.

”Di peraturan itu sudah kami tetapkan zonasi hingga tingkat kecamatan,” kata Muhammadun kepada Murianews.com, Kamis (23/11/2023).

Di 16 kecamatan yang ada, sedikitnya terdapat 238 titik yang berdasarkan aturan itu tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Secara umum, kontestan Pemilu dilarang memasang APK di lokasi atau dekat tempat ibadah, tempat pendidikan dan pemerintahan, tempat layanan kesehatan, alun-alun, lapangan, penerangan jalan umum, taman, pohon dan fasilitas-fasilitas lain milik pemerintah.

”Selain yang ditentukan dalam aturan itu berarti boleh dipasangi APK,” jelas Muhammadun.

Selain mengatur zonasi kampanye, lanjut Muhammadun, KPU juga mengatur iklan, peliputan dan penyiaran kampanye. Baik iklan di media massa cetak, online, radio maupun media sosial.

Para kontestan Pemilu 2024 dapat memasang iklan berupa gambar, suara, video atau gabungan ketiganya. Namun, pemasangan iklan itu tetap dibatasi. Di media cetak, iklan maksimal satu halaman satu hari, satu banner untuk media online dalam satu hari dan satu materi iklan berdurasi maksimal 30 detik untuk setiap media sosial dalam sehari.

“Untuk media sosial, satu peserta Pemilu paling banyak punya 20 akun di satu platform media sosial,” jelas Muhammadun.

Muhammadun berharap, aturan itu ditaati betul untuk seluruh kontestan Pemilu 2024. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakatpun harus ikut mengawasi pelaksanaannya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler