Tak Ada Niatan, Penganiaya Perempuan di Bondo Jepara Ngaku Khilaf
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 24 November 2023 16:13:00
Murianews, Jepara – Pria berinisial RAP (21) asal Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia telah tega menganiaya teman dekatnya sendiri hingga babak belur.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, RAP mengaku khilaf. Dia mengaku tak ada niatan untuk menganiaya mantan pacarnya berinisial AR (20) itu.
”Saya khilaf. Saya hanya niatan melukai saja,” kata RAP, Jumat (24/11/2023).
Niatan melukai itu muncul setelah dia cekcok dengan korban. Setelah berputar-putar mengendarai sepeda motor korban, pelaku meminta korban untuk mengantar ke suatu tempat di Kecamatan Bangsri, Senin (13/11/2023),. Karena korban merasa sikap pelaku semakin tak jelas, korban menolak permintaan itu.
Saat cekcok berlangsung, korban berposisi menyetir motor. Pelaku yang dibonceng langsung menghajar korban. Dengan menggunakan obeng dan gunting, pelaku menusuk-nusuk leher dan kepala korban.
Tusukan berulang kali itu membuat korban menghentikan kendaraan di hutan jati di belakang sebuah gudang di Desa Bondo. Setelah berhenti, pelaku melanjutkan penganiayaan dengan memukul kepala, mata dan tubuh korban hingga mengakibatkan luka parah dan berlumuran darah.
Soal obeng dan gunting, RAP mengaku memang biasa membawa di dalam tasnya. Karena dua alat itu biasa dipakai bekerja sebagai tukang interior.
”Memang saya selalu bawa obeng dan gunting. Untuk pekerjaan sebagai tukang interior,” ucap RAP.
Sementara terkait dengan sepeda motor korban, RAP mengaku tak ada niatan mencuri. Namun itu terpaksa dia lakukan karena aksi penganiayaannya dipergoki oleh warga setempat.
”Ada warga lihat, saya panik. Terus saya lari (sambil membawa motor korban, red),” kata RAP.
Setelah meninggalkan korban, RAP kabur membawa sepeda motor korban ke berbagai kota. Di antaranya Bantul, Gresik dan terakhir ke Kota Malang. Di Kota Malang, Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah kos.
Atas penganiayaan itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengancam pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. ”Ancamannya, hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tandas Wahyu.
Editor: Dani Agus



