Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menerima laporan rekening khusus dana kampanye dari seluruh partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2024. Rekening dana kampanye ini wajib dibuat oleh seluruh parpol.

”Semua sudah buka rekening khusus dana kampanye. Hari ini terakhir pelaporannya,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, Senin (27/11/2023).

Ris Andy menyampaikan, setiap parpol diberi hak membuka rekening di bank manapun. Asalkan bank itu bekerja sama dengan pemerintah.

Setelah pelaporan rekening dana kampanye itu, lanjut Ris Andy, mulai besok para parpol bisa langsung memasukkan saldo rekening. Baik itu dari sumbangan maupun yang bersumber dari pihak lain.

Ris Andy menyebutkan, pengisian saldo itu dibatasi hingga 1 Januari 2024. Sebab pada 2-6 Januari 2024, parpol harus membuat pembukuan saldo rekening. Lalu pada 7 Januari 2024 nanti, parpol harus membuat laporan awal dana kampanye.

”Rekening khusus dana kampanye ini penting untuk menjaga transparansi selama proses kampanye Pemilu 2024,” ujar Ris Andy.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko menyampaikan, besok pagi, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap rekening dana kampanye dari setiap parpol.

”Besok kita langsung melakukan pengawasan pada rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol,” kata Sujiantoko.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler