Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang aktivis lingkungan Karimunjawa ditahan oleh Polres Jepara, Jawa Tengah. Penahanan ini diduga karena aktivis itu melakukan ujaran kebencian.

Aktivis lingkungan tersebut bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Informasi yang diterima Murianews.com, Daniel mulai ditahan oleh Satreskrim Polres Jepara sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (7/12/2023).

Semula, Daniel sedang bertukar pesan dengan sejumlah orang untuk agenda membaca buku pada pukul 16.23 WIB.  Lalu pada pukul 17.12 WIB, Daniel tiba-tiba memberi kabar bahwa dia ditahan di Polres Jepara. Alasannya ada surat perintah penahanan Daniel.

”Saya mau ditahan sekarang di Polres Jepara. Mas Tri Hutomo Kawali sudah buat surat kuasa & surat permohonan penahanan. Masih menunggu kasad (Kasatreskrim Polres Jepara, red) ini. Surat penahanan belum saya tanda tangani,” tulis Daniel dalam pesannya yang dikirim kepada seorang kawannya.

Lalu pada pukul 18.50 WIB, Daniel sudah tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, penahanan Daniel dilakukan untuk memudahkan proses hukum yang sedang dia jalani. Saat ini, kasus aktivis lingkungan Karimunjawa itu sudah berstatus P21. 

Setelah ini pihaknya tinggal menunggu tahap 2. Kemudian, Tohari merencanakan akan melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jepara pada pekan depan.

”Penahanan Deniel sengaja kita lakukan karena perkara tersebut juga sudah P21. Ini untuk memudahkan kita. Maka tersangka kita lakukan penahanan,” jelas Tohari saat ditemui di Polres Jepara, Jumat (8/12/2023) pagi.

Sebagai informasi, Daniel memang dikenal sebagai aktivis lingkungan Karimunjawa. Suaranya sangat keras saat menolak aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Selain aktivis lingkungan, Daniel juga merupakan seorang peneliti tentang RA Kartini.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler