2024, Semua Objek Wisata yang Dikelola Pemkab Mulai Berbayar
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 30 Desember 2023 10:48:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengevaluasi sektor pariwisata yang sulit mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, mulai tahun 2024, setiap hari obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah akan berbayar.
Sebelumnya, berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Obyek Wisata, wisatawan ditarik retribusi hanya di hari Sabtu, Minggu dan hari-hari besar keagamaan, pekan syawalan, pesta lomban dan even-even besar lainnya. Pemerintah mematok retribusi sebesar Rp 10 ribu untuk dewasa dan Rp 5 ribu untuk anak-anak.
Tarif itu hanya berlaku di obyek-obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah. Seperti Pantai Kartini dan Pantai Bandengan. Sedangkan untuk Benteng Portugis, Museum RA Kartini dan Pulau Panjang tarifnya Rp 8 ribu untuk dewasa serta Rp 5 ribu untuk anak-anak.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono menyatakan, mulai tahun 2024 nanti pemberlakuan tarif diterapkan saban hari. Pemberlakuan itu berpijak pada Perda baru yang mengatur penarikan retribusi tempat wisata. Hanya saja, dia enggan menyebutkan besaran retribusi yang baru.
”Tahun depan masuk seluruh obyek wisata (yang dikelola pemerintah daerah) berbayar,” kata Eko, Jumat (29/12/2023).
Sampai saat ini, lanjut Eko, perda yang baru itu masih dalam tahap sinkronisasi di DPRD Kabupaten Jepara. Kemudian, hasilnya akan diserahkan kepada gubernur Jatenguntuk dimintakan masukan dan persetujuan.
”Setelah disetujui gubernur baru bisa kita terapkan,” jelas Eko.
Eko berharap, dengan penerapan Perda baru itu, sektor pariwisata yang menjadi unggulan Bumi Kartini bisa lebih optimal dalam menyuntik PAD.
Editor: Cholis Anwar



