
Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), kembali menggencarkan razia knalpot brong. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, razia knalpot brong dimulai pekan ini hingga 20 Januari 2024 mendatang. Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang.
Selain itu, ada pula ketentuan pidananya sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
”Maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” jelasnya.
Hari ini (4/1/2024), Satlantas Polres Jepara telah menyita 11 kendaraan berknalpot brong di Pertigaan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan.
”Hari ini kami juga lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel. Ada lima bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang kami datangi. Kami minta mereka tidak melayani warga yang ingin pasang knalpot brong,” kata AKBP Wahyu.
Sebelumnya, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023, Jumat (23/12/2023). Polres Jepara juga telah melakukan pemusnahan 173 knalpot brong atau racing hasil sitaaan dari saat operasi balap liar.
Wahyu menambahkan, razia knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024. Pasalnya, knalpot brong dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, karena bunyinya yang berisik meski dalam radius yang jauh.
Editor: Cholis Anwar