Murianews, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi di wilayah Kabupaten Jepara. Hasilnya, didapat sebanyak 196 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan, operasi dilakukan di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong (3/1/2024). Sebelumnya, tim macan kumbang menyisir sejumlah agen jasa pengiriman.
Dari sejumlah pengiriman, ungkap Sandy, dicurigai beberapa paket yang diduga berisi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan tim, benar saja paket tersebut berisi rokok ilegal.
Sandy menyebutkan, tim mendapati rokok ilegal dengan berbagai merek. Ada 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM. Seperti merek Lois L Bold, Jaya Bold, GUCI, Flash Bold dan Dubai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ditemukan juga 117 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Link Bold yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
"Jumlanya 196 ribu batang rokok," sebut Sandy.
Dari hasil sitaan itu, Sandy memperkirakan nilai barang seharga Rp 270 juta. Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 187 juta.
Atas tangkapan ini, Sandy menegaskan bahwa Bea Cukai akan semakin masif melakukan razia rokok ilegal.
"Kami harap pemilik jasa pengiriman lebih berhati-hati lagi ketika menerima paket," tandas Sandy.
Editor: Budi Santoso



