Objek Wisata Jepara Tak Lagi Gratis, Ini Waktu Berlakunya

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 9 Januari 2024 18:00:00

Murianews, Jepara – Objek wisata di Kabupaten Jepara dipastikan tak lagi gratis. Hal ini setelah Pemkab Jepara resmi memberlakukan penarikan retribusi tempat wisata yang akan dilakukan pekan depan.
Semula, Pemkab memutuskan untuk menggeratiskan tiket masuk ke objek wisata di hari aktif. Kala Tiket masuk hanya diterapkan di hari libur dan weekend. Akan tetapi Keputusan tersebut berubah setelah adanya perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono menjelaskan, perda itu menetapkan bahwa seluruh objek wisata yang dikelolah pemda berbayar setiap hari.
”Sebelumnya tidak setiap hari. Mulai pekan depan, masuk objek wisata yang dikelola pemda akan berbayar setiap hari,” kata Eko, Selasa (9/1/2024).
Diketahui, sebelumnya penarikan retribusi hanya diterapkan ketika akhir pekan atau perayaan hari-hari besar. Ini dianggap sebagian pihak menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi tak maksimal.
Untuk besaran tiket retribusi sesuai dengan Perda baru tersebut yaitu Pantai Kartini dan Pantai Bandengan di hari biasa, akhir pekan, libur nasional untuk dewasa Rp 10 ribu per orang dan anak-anak Rp 5 ribu.
Benteng Portugis, Pulang Panjang, Goa Tritip, Pantai Pungkruk, dan Museum Kartini di hari yang sama untuk dewasa Rp 8 ribu per orang dan anak-anak Rp 5 ribu.
Sedangkan pada pekan syawalan, lomban, Natal, tahun baru, atau event lainnya seluruh objek wisata tersebut akan dikenai retribusi untuk dewasa Rp 15 ribu per orang dan anak-anak Rp 10 ribu. Kecuali Museum Kartini di perayaan hari besar untuk dewasa dikenai retribusi Rp 10 ribu per orang.
Perubahan biaya tiket masuk atau retribusi tersebut menurutnya sebagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Di tahun 2023 kemarin, target PAD Pariwisata juga tidak terpenuhi. Dari target Rp 4,9 miliar, sampai bulan November hanya terealisasi Rp 2,4 miliar.
”Perubahan retribusi tersebut juga sesuai arahan Pak Bupati untuk menggenjot PAD,” tambahnya.
Editor: Supriyadi