Selasa, 18 November 2025

Murianews, Jepara – Bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban pencabulan. Korban masih duduk di SMP.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pelaku merupakan pacar korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan. Sedangkan korban adalah warga Kecamatan Kalinyamatan.

”Keduanya statusnya pacaran,” kata Tohari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).

Tohari menceritakan, semula pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, korban berada di sebuah rumah bersama pelaku. Saat itu terjadilah hubungan layaknya suami istri. Pelaku menjanjikan korban akan dinikahi.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB, pelaku yang hendak mengantarkan korban pulang tak berani sampai rumah korban. Akhirnya, korban diantar ke rumah salah satu temannya.

Malam itu, keluarga korban sempat mencari korban. Karena korban memang tidak pulang ke rumah.

Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, keluarga korban mendengar informasi bahwa korban berada di rumah temannya. Korban dijemput pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korban mengaku bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan pelaku. Tak terima dengan itu, orang tua korban melaporkannya kepada Polres Jepara.

”Mereka pacaran. (Saat hubungan badan) Tidak ada paksaan,” kata Tohari.

Mendapat laporan tersebut, Tohari langsung bergerak menangkap pelaku pada Kamis (18/1/2024). Satreskrim Polres Jepara mendapatkan sejumlah barang bukti. Yaitu satu celana warna hitam, baju warna merah muda, jilbab dan pakaian dalam korban.

Tohari menegaskan, pelaku terancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Pelaku terancam hukuma lima tahun penjara,” pungkas Tohari.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler