Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus pria berinisial MDS (35). Dia merupakan tersangka maling spesialis alat pertukangan di gudang mebel.

Tersangka asal Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara itu diringkus setelah Muchamad Fani Maulana (24), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit melaporkannya kepada Polres Jepara.

Semula, pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di gudang mebel milik Eko Wahyudi, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, saat pelapor akan mulai bekerja di gudang milik Eko, dia mengecek mesin produksi. Ternyata terdapat barang yang hilang, sebuah dinamo merek wipro 2HP. Mendapati kondisi itu, kemudian ia melapor kepada pihak Kepolisian.

Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, Polisi mendapati barang bukti berupa dinamo hasil curian.

Dari hasil penyidikan, didapati pengakuan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian dinamo di gudang-gudang mebel berkali-kali. Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Jepara.

"Banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara, red). Ada di 16 tempat," ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Murianews.com, Sabtu (27/1/2024).

Adapun modus operasinya, pelaku mengamati gudang kosong dan sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang dengan sepeda motor. Pelaku langsung membuka baut-baut pada dinamo. Di mana saat itu dinamo terpasang di mesin gergaji. Setelah berhasil, dinamo diangkut dengan motornya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler