Dua Penjual Miras di Jepara Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 27 Januari 2024 14:27:00

Murianews, Jepara – Dua penjual miras (minuman keras) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah selesai menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Jepara. Keduanya hanya dijatuhi hukuman denda ratusan ribu.
Kedua orang tersebut berinisial AH dan HS, yang sebelumnya ditangkap apparat Polres Jepara. AH ditangkap di Kecamatan Welahan, sedangkan HS, ditangkap di Kecamatan Donorojo. Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti 152 botol miras berbagai jenis dan merk.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dua orang tersebut terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2002 junto Pasal 3 ayat (1) Perda nomor 2 tahun 2013 tentang miras. Di mana tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pemerintah daerah.
"Keduanya telah selesai sidang tipiring. Sudah inkrah," kata Wahyu.
Wahyu menyebutkan, AH dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan tiga bulan. Sedangkan HS dikenai denda Rp400 ribu atau kurungan satu bulan.
"Dari putusan sidang tipiring tersebut, para terdakwa membayar denda sesuai putusan hakim," kata Kapolres.
Atas hasil sidang tersebut, Wahyu menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kota Ukir agar tidak berjualan minuman beralkohol. Sebab, itu akan berpengaruh buruk dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Kami akan terus melaksanakan penertiban. Kegiatan razia akan terus digalakkan agarvtidak ada ruang bagi para pelaku pekat (penyakit masyarakat, red) di wilayah Kabupaten Jepara," tegas Wahyu.
Editor: Budi Santoso