Silang Pendapat Pengacara vs JPU dalam Kasus Aktivis Karimunjawa
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 22 Februari 2024 17:56:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024). Antara pengacara atau kuasa hukum aktivis lingkungan Karimunjawa dan jaksa penuntut umum (JPU) pun saling silang pendapat.
Sidang ketiga ini berisi tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Daniel dua hari sebelumnya. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Surya membantah seluruh eksepsi Daniel.
Titik berat bantahan Irfan terletak pada narasi kriminalisasi yang disampaikan kuasa hukum. Di mana, Daniel selaku aktivis lingkungan dianggap telah dikriminalisasi dalam kasus ini.
“Kami uraikan arti kriminalisasi. Kami menyimpulkan, tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi. Tetapi murni penegakan hukum atas UU ITE (Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik),” jelas Surya usai sidang.
Sebelumnya, kuasa hukum Daniel menyodorkan dua dalil. Yakni berdasarkan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 70 Ayat (1) disebutkan bahwa, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, kuasa hukum juga berpijak pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Bab VI angka 1 disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana mupun digugat secara perdata.
Surya membantah dua dalil itu. Menurutnya, setiap orang yang melakukan perlindungan lingkungan hidup yang sehat, dia harus melakukannya dengan tidak melawan hukum dan beritikad baik.
JPU juga menangkis dalil kuasa hukum bahwa Daniel hanya menyuarakan kritik terhadap aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa. Surya mempertanyakan terkait arah dari komentar Daniel di Facebook ”Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otaku dang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”
“Apakah itu kritik terhadap pelaku tambak atau terhadap masyarakat? Yang kami dakwakan itu tidak ada kaitannya dengan pelaku-pelaku tambak. Tetapi adanya komentar masyarakat otak udang,” ungkap Surya.
Selain itu, dalam dakwaannya, JPU juga mengarahkan kasus ini pada isu SARA. Surya akan mengungkapkan banyak fakta ketika sidang memasuki agenda pembuktian.
Menanggapi JPU, Imam Subiyanto selaku kuasa hukum Daniel menghormati bantahan tersebut. Menurutnya, tanggapan itu sangat normatif.
“Kami tetap menghormati. Ini menjadi kewajiban JPU untuk menanggapi eksepsi kami,” kata Imam.
Imam menambahkan, pada Selasa pekan depan, majelis hakim akan membacakan putusan sela. Putusan sela ini akan memberikan kejelasan apakah kasus Daniel akan dihentikan atau dilanjutkan. Jika dilanjutkan, JPU dan kuasa hukum akan sama-sama menghadirkan saksi dan bukti di sidang dengan agenda pembuktian.
Editor: Dani Agus



