Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Majelis hakim PN Jepara (Pengadilan Negeri Jepara) telah membacakan putusan sela atas kasus yang dijalani aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Selasa (27/2/2024). Semua eksepsi dari pihak terdakwa ditolak.

Ketua Majelis Hakim PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua, menolak keberatan atau eksepsi kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan untuk seluruhnya. Kemudian, memerintahkan agar pokok perkara tersebut dilanjutkan. Lalu menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Parlin juga langsung mengagendakan sidang-sidang berikutnya. Pada 5 dan 6 Maret 2024, dijadwalkan sidang pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lalu pada 7 dan 14 Maret 2024, giliran kuasa hukum memberikan pembuktian sekaligus pemeriksaan terdakwa.

“Tanggal 19 Maret 2024 sidang tuntutan,” jelas Parlin dengan lugas, pada sidang yang digelar Selasa (27/2/2024).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Daniel, Munhur Satyaprabu menilai bahwa putusan tersebut akan berdampak pada nasib pejuang lingkungan ke depan. Dia mengaku tak kecewa dengan putusan itu, namun dia lebih kecewa dengan sikap hakim yang dia nilai tidak bisa melihat status Daniel sebagai aktivis lingkungan secara jernih.

“Kami tidak menemukan ada keberanian dari yang mulia untuk melihat bahwa ada skenario besar. Dia tidak bisa melihat Daniel secara landscape (sebagai aktivis lingkungan, red). Bagi saya, ini kasus yang sumir. Dan pengadilan belum mampu menjelaskan itu,” kata Munhur usai sidang.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jepara sekaligus JPU (Jaksa Penuntut Umum), Irvan Surya menilai bahwa putusan hakim tersebut sudah sangat tepat. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur yang dia dakwakan.

“Menurut kami sangat tepat (keputusan majelis hakim, red). Dan memang harus dibuktikan semua apa yang menjadi tanggapan terdakwa maupun penasehat hukum,” jelas Surya.

Dalam sidang pembuktian nanti, Surya sudah menyiapkan dua belas saksi. Masing-masing sembilan orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Saksi ahli yang akan dihadirkan datang dari bidang ahli bahasa, digital forensik dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini kami sudah buat surat pemanggilan (kepada para saksi, red). Sesegera mungkin akan kami layangkan,” kata Surya.

Diketahui, ada dua pasal yang digunakan untuk mendakwa Daniel yang disebut-sebut sebagai aktivis Karimunjawa. Masing-masning Pasal 45a Ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Kemudian Daniel juga didakwa dengan pasal alternatif menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 33 tentang ITE. Ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler