Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebagian anggaran Pilkada Jepara telah cair. Dari anggaran yang diajukan sebesar Rp 46 miliar, besaran dana yang sudah cair yakni Rp 18 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan, anggaran ini sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.

”Yang sudah diterima 40 persen. Sisanya nanti di bulan ke lima (Mei 2024, red). Total anggarannya Rp 46 miliar,” sebut Ris Andy, Rabu (38/2/2024).

Diketahui, Pemkab Jepara menyiapkan anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 58,3 miliar. Rinciannya, untuk KPU sebesar Rp 46,4 miliar, Bawaslu Rp 7 miliar, pengamanan Polres Rp 3,5 miliar dan pengamanan Kodim Rp 1,4 miliar.

Anggaran itu sudah disiapkan sejak 2022 melalui mekanisme pencadangan angaran Rp 20 miliar, kemudian Rp 20 miliar di tahun 2023 dan sisanya dianggarkan di tahun ini.

Penetapan anggaran itu dilakukan melalui beberapa kali penyesuaian. Sebelumnya, KPU Kabupaten Jepara mengajukan anggaran Pilkada sebesar Rp 75 miliar. Sedangkan Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Namun setelah dilakukan penyesuaian, KPU hanya mendapatkan Rp 46,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7 miliar. Salah satu sebab pengurangan tersebut dikarenakan adanya sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemangkasan dilakukan karena, Pilkada Jepara nantinya akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan gubernur Jateng.

Sharing anggaran tersebut diperkirakan hanya sekira 25 persen atau sekitar Rp 3 miliar. Itu pun hanya untuk membayar honorarium Panwas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk saat ini, Ris Andy melanjutkan, KPU Jepara tengah membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. Setelah itu, akan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tahapan tersebut akan dimulai pada 17 April 2024 dan berakhir hingga 5 November 2024. Namun, jadwal dimungkinkan dapat berubah-ubah.

”Kemudian Mei nanti juga ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” ucap Ris Andy.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler