Pengakuan Pelaku Pencabulan di Pakisaji Jepara, Sering Minta Pap
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 29 Februari 2024 17:01:00
Murianews, Jepara – Polres Jepara menghadirkan pelaku pencabulan siswi SMA di Kecamatan Pakisaji Jepara, Kamis (29/2/2024). Ternyata, pelaku kerap meminta post a picture (Pap) atau kiriman foto tak senonoh dari korban.
Pelaku berinisial KP (24) itu telah mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA hingga melahirkan. Korban berusia 16 tahun itu, melahirkan anak laki-laki di belakang rumahnya, Rabu (31/1/2024).
Setelah itu, korban dilarikan ke Puskesmas setempat untuk diberikan perawatan. Beruntung korban dan bayinya dalam kondisi sehat.
KP mengaku telah enam kali berhubungan badan dengan korban yang saat itu menjadi pacarnya. Pertama kali dia lakukan di Pantai Prawehan, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara pada malam hari.
Setelah persetubuhan yang pertama itu, pelaku kemudian meminta pap foto dan video tak senonoh kepada korban. Permintaan itu dilakukan berkali-kali.
“Saya minta foto dan video (tak senonoh, red) itu. Dikirim lewat WhatsApp,” kata dia.
Berbekal foto dan video tak senonoh itu, KP kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Jika tidak mau melayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar itu kepada publik.
Hubungan pacaran dengan korban telah berakhir setahun lalu. Sementara pelaku saat ini sudah berkeluarga. Karena itu, dia mengaku tak mengetahui apakah bayi itu benar anaknya atau tidak. Di sisi lain, berdasarkan pengakuan korban kepada Polisi, KP lah yang telah menghamilinya.
Karena tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan pelaku kepada Polres Jepara pada 13 Februari 2024. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Jepara menangkap dan menahan tersangka.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu kemeja lengan panjang warna cokelat, tiga pakaian dalam, satu baju warna biru dan satu kerudung warna cokelat muda.
Atas tindakan tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Budi Santoso



