Warga Jepara Kesulitan dapat Fogging Nyamuk DBD
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 7 Maret 2024 16:44:00
Murianews, Jepara – Penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, semakin parah. Warga yang meminta lingkungannya dilakukan fogging nyamuk DBD ternyata kesulitan.
Nur Faidha, salah satu warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara, mengaku keluarganya sempat meminta kepada pihak Puskesmas setempat untuk difogging. Pasalnya, salah satu anggota keluarganya sempat dinyatakan positif DBD. Tak hanya itu, tetangga dekat rumahnya juga positif DBD.
“Saya sudah pernah minta agar diberi fogging. Tapi sampai sekarang tidak ada. Petugas Puskesmas yang datang hanya mengimbau agar menjaga kebersihan dan rutin melakukan PSN (pemberantasan sarang nyamuk),” ungkap Nur, Kamis (7/3/2024).
Menanggapi hal itu, Pelaksana harian (Plh) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, dr Eko Cahyo Puspeno menjelaskan, fogging dilakukan dengan kriteria tertentu. Antara lain didahului dengan penyelidikan epidemiologi, penelusuran jumlah orang yang terjangkit DBD dan angka bebas jentik di lingkungan setempat.
Fogging dilakukan jika ada lima orang yang positif DBD dalam satu wilayah dalam radius tertentu. Atau, jika terdapat satu warga meninggal dunia akibat DBD, maka fogging langsung dilakukan.
“Perlu diketahui bersama, fogging hanya mematikan nyamuk dewasa,” jelas Eko.
Eko menyampaikan, warga yang ingin mengajukan fogging harus memenuhi sejumlah tahapan. Secara berurutan, warga harus membuat surat permintaan fogging dari desa ke Puskesmas setempat.
Lalu dilengkapi dengan nama penderita DBD di sekitar. Kemudian, warga menunjukkan hasil pengecekan penderita dan penyelidikan epidemologi dari Puskesmas. Jika hasilnya memenuhi kriteria, Puskesmas akan menyurati Dinkes. Jika terdapat anggaran, maka Puskesmas yang akan melaksanakan fogging.
Saat ini, lanjut Eko, Dinkes Kabupaten Jepara memiliki 28 alat fogging. Namun yang bisa digunakan hanya 12 unit. Sementara itu, jumlah petugasnya hanya 25 orang.
Terlepas dari itu, Eko mengajak masyarakat untuk rutin melaksanakan gerakan 3M plus. Yaitu menguras tempat penampungan air, menutup penampungan air, mengubur tempat-tempat penampung air yang tidak berfungsi dan mencegah gigitan serta perkembangbiakan nyamuk.
"Gerakan ini harus rutin dilakukan. Minimal rutin seminggu sekali. Baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Di tempat-tempat sempit dan tersembunyi," jelas Eko.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, semakin parah. Warga yang meminta lingkungannya dilakukan fogging nyamuk DBD ternyata kesulitan.
Nur Faidha, salah satu warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara, mengaku keluarganya sempat meminta kepada pihak Puskesmas setempat untuk difogging. Pasalnya, salah satu anggota keluarganya sempat dinyatakan positif DBD. Tak hanya itu, tetangga dekat rumahnya juga positif DBD.
“Saya sudah pernah minta agar diberi fogging. Tapi sampai sekarang tidak ada. Petugas Puskesmas yang datang hanya mengimbau agar menjaga kebersihan dan rutin melakukan PSN (pemberantasan sarang nyamuk),” ungkap Nur, Kamis (7/3/2024).
Menanggapi hal itu, Pelaksana harian (Plh) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, dr Eko Cahyo Puspeno menjelaskan, fogging dilakukan dengan kriteria tertentu. Antara lain didahului dengan penyelidikan epidemiologi, penelusuran jumlah orang yang terjangkit DBD dan angka bebas jentik di lingkungan setempat.
Fogging dilakukan jika ada lima orang yang positif DBD dalam satu wilayah dalam radius tertentu. Atau, jika terdapat satu warga meninggal dunia akibat DBD, maka fogging langsung dilakukan.
“Perlu diketahui bersama, fogging hanya mematikan nyamuk dewasa,” jelas Eko.
Eko menyampaikan, warga yang ingin mengajukan fogging harus memenuhi sejumlah tahapan. Secara berurutan, warga harus membuat surat permintaan fogging dari desa ke Puskesmas setempat.
Lalu dilengkapi dengan nama penderita DBD di sekitar. Kemudian, warga menunjukkan hasil pengecekan penderita dan penyelidikan epidemologi dari Puskesmas. Jika hasilnya memenuhi kriteria, Puskesmas akan menyurati Dinkes. Jika terdapat anggaran, maka Puskesmas yang akan melaksanakan fogging.
Saat ini, lanjut Eko, Dinkes Kabupaten Jepara memiliki 28 alat fogging. Namun yang bisa digunakan hanya 12 unit. Sementara itu, jumlah petugasnya hanya 25 orang.
Terlepas dari itu, Eko mengajak masyarakat untuk rutin melaksanakan gerakan 3M plus. Yaitu menguras tempat penampungan air, menutup penampungan air, mengubur tempat-tempat penampung air yang tidak berfungsi dan mencegah gigitan serta perkembangbiakan nyamuk.
"Gerakan ini harus rutin dilakukan. Minimal rutin seminggu sekali. Baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Di tempat-tempat sempit dan tersembunyi," jelas Eko.
Editor: Budi Santoso