Murianews, Jepara — Jabatan Pj Bupati Jepara (Penjabat Bupati Jepara) akan segera berakhir pada tanggal 23 Mei 2024 mendatang. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara juga sudah menyiapkan tiga nama pengganti untuk diusulkan ke Mendagri.
"Sudah ada tiga nama, sudah kita usulkan ke Kemendagri dan sudah dipertimbangkan temen-temen di DPRD," kata Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif, Kamis (18/4/2024) di Alun-alun Jepara 1 usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Jepara ke-475.
Tiga usulan nama tersebut menurutnya saat ini sedang dalam proses untuk masuk ke Kemendagri. Namun ia masih enggan untuk menyebutkan tiga usulan nama tersebut.
Dari tiga nama yang diusulkan oleh DPRD, ia mengatakan bahwa tiga nama lama yang sebelumnya diusulkan sebagai Pj Bupati Jepara periode 2023-2024, memiliki peluang untuk kembali diusulkan. Termasuk, Pj Bupati Jepara saat ini yaitu Edy Supriyanta yang sudah dua tahun memimpin Kabupaten Jepara.
"Dalam suratnya (Pj Bupati Jepara saat ini) bisa (diusulkan kembali) atau bisa yang lain. Artinya masih bisa," ujarnya.
Tiga nama yang pada tahun lalu diusulkan yaitu Edy Supriyanta (Pj Bupati Jepara saat ini), Denny Hendarko (Sekretaris Dewan DPRD Jepara), dan Tresno Santoso (saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Jepara).
"(Tiga nama lama, red) kemungkinan bisa diajukan lagi, (salah satunya diajukan lagi) bisa jadi," katanya.
Adapun mekanisme pengajuan usulan nama tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 130 dan pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu syaratnya adalah harus sudah menjadi pejabat tinggi pratama dengan jabatan setingkat Eselon II. Seperti kepala dinas, Sekretaris Daerah, maupun Sekretaris Dewan.
Editor: Budi Santoso



