Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan dengan adanya aksi begal bokong atau pantat. Namun, pelaku begal bokong itu berhasil diamankan dan sempat dihajar warga setempat.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, kejadian itu bermula saat seorang laki-laki berinisial YAS (29), warga Kecamatan Nalumsari memboncengkan IDO (19), perempuan asal Kecamatan Tahunan pada pukul 01.30 WIB, Senin (22/4/2024). Keduanya baru saja dari rumah saudaranya di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari.

Dalam perjalanannya, pada sekitar kilometer 20 jalan raya Jepara-Kudus, tepatnya di Desa Sengonbugel, mereka dipepet oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor sendirian. Sesaat kemudian, dengan sengaja tersangka berinisial MS (29) warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu meremas bokong IDO. Sontak perempuan itu langsung kaget dan berteriak.

Kemudian, mereka putar balik dan mengejar pelaku. Sialnya, pelaku justru mengambil jalan buntu dan terhenti. Saat terdesak, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang disimpan dipingganya.

”Korban dan yang memboncengkan itu lalu berteriak maling-maling,” terang Tohari kepada Murianews.com.

Mendengar teriakan tersebut, lanjut Tohari, sekitar 50 warga setempat langsung mendatangi mereka. Warga pun langsung mengamankan pelaku. Warga sempat menghajar pelaku hingga wajahnya cukup babak belur, sesaat sebelum petugas kepolisian datang.

”Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih kami tahan," kata Tohari.

Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, sebuah celurit beserta sarungnya dan sebuah kerambit beserta sarungnya.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya maksimal sepuluh tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler