Kamis, 20 November 2025

Joko berharap tak ada lagi kasus pencurian kayu di kawasan Perhutani. Sebab masyarakat akan berhadapan dengan hukum yang tak mudah. 

Joko menegaskan, hukuman pencurian kayu di Perhutani diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

”Kami akan terus patroli setiap waktu. Kami harap tidak ada pencurian lagi,” tandas Joko.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler