Murianews, Grobogan – Seorang pelaku pencurian kayi jati di kawasan hutan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Sementara, dua lainnya masih buron.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Didik, warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Ia ditangkap usai kedapatan mencuri 10 batang kayu jadi di hutan Grobogan.
Lokasi pencurian diketahui masih dalam wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Welahan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Linduk, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Plt Waka Administratur KPH Purwodadi Bambang Sunarto menerangkan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat di sore hari. Kemudian, keesokan harinya seorang dari tiga pelaku berhasil ditangkap.
”Pada sore hari ada informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu atau illegal logging. Kita tangkap seorang pelaku, dan masih ada dua orang dalam pengejaran,” katanya dalam konferensi pers di kantor KPH Purwodadi, Rabu (24/1/2024).
Selain berhasil mengamankan 10 batang kayu yang dicuri, ada dua unit motor yang turut diamankan. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Grobogan.
Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan menambahkan, kerugian dari pencurian tersebut yakni sebesar Rp 7.138.000.
”Kayu jati yang dicuri ditanam tahun 2015. Kerugiannya, berdasarkan laporan kami sebesar Rp 7.138.000,” kata dia.
Untoro menjelaskan, selama ini pihaknya terus melakukan perlindungan hutan dengan cara penyuluhan hukum dan komunikasi ke masyarakat.
Kemudian juga dengan kerjasama berbagai pihak seperti Polri dan Kejari, hingga yang bersifat represif, yakni penangkapan pelaku tindak perusakan hutan.
Editor: Zulkifli Fahmi



