Spesialis Pencuri Motor Kontak Kantil di Grobogan Ditangkap
Saiful Anwar
Jumat, 19 Januari 2024 14:47:00
Murianews, Grobogan – Pelaku pencurian motor spesialis ”kontak kantil” atau kunci yang masih terpasang, Suseno ditangkap Polres Grobogan.
Sebelum tertangkap, warga Dusun Rejosari, Desa Tindanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan itu diketahui telah beraksi sebanyak 26 kali dalam kurun waktu 4 tahun.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pada Desember 2023 lalu, tersangka bersama seorang rekannya, Gunadi yang kini masih buron, beraksi di area persawahan Desa Karangsari, Kecamatan Brati.
”Pelaku beraksi dengan rekannya yang sekarang masih DPO, mencari sasaran sepeda motor di pinggir jalan area persawahan yang kuncinya masih menempel atau kontak kantil. Pelaku kemudian menyalakan motor itu dan membawanya kabur,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Suseno mengaku hanya mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan dan kunci yang masih terpasang di tempatnya.
Kapolres menyebutkan, setelah berhasil membawa lari, Suseno lantas menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Pada awak media, Suseno mengaku menjual motor hasil curiannya dengan harga beragam sesuai merk dan tahunnya. ”Misalnya Vario tahun 2020, lakunya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” katanya.
Motor hasil curiannya juga ada yang dijual ke Agung, warga Bergas, Kabupaten Semarang yang merupakan seorang penadah. Agung kemudian menjual lagi motor itu kepada penadah lainnya lagi dengan harga lebih mahal dan disertai STNK palsu.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni sejumlah motor, STNK palsu dan perangkat komputer serta printer.
Pelaku pencurian dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sedangkan, penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun bui.
Editor: Zulkifli Fahmi



