Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa Tengah resmi menaikkan status kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru SMK dari penyidikan menjadi penyelidikan, Kamis (23/5/2024).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, peningkatakan status dari penyidikan menjadi penyelidikan itu ditetapkan setelah teruga pelaku diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara kemarin, Rabu (22/5/2024).

AKP Tohari menerangkan, saat pemeriksaan kemarin, terduga pelaku berinisial IAS didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat diperiksa, pria berusia tiga puluh tahun tersebut masih berstatus sebagai saksi.

”Kemarin terduga pelaku datang saat pemeriksaan bersama kuasa hukumnya. Dia masih sebagai saksi. Dan status kasusnya naik lidik,” terang AKP Tohari.

Selanjutnya, AKP Tohari akan melakukan serangkaian proses penyelidikan. Itu untuk menentukan status IAS dari terduga pelaku menjadi tersangka.

”Sebelumnya, terduga pelaku sempat mangkir saat pemanggilan pertama (20/5/2024). Namun pihak kuasa hukum IAS meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang siswa melapor kepada Satreskrim Polres Jepara karena diduga dicabuli oleh gurunya. Oknum guru SMK berinisial IAS (30) itu diduga telah mencabuli korban pada Januari 2023 lalu. Namun baru kini korban berani melapor.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma menceritakan, saat itu korban bersama tiga teman sesama laki-laki diundang belajar bersama di rumah IAS. Karena sudah larut malam, tiga teman korban pulang lebih dulu.

Akan tetapi, lanjut Cahyo, saat itu pelaku berupaya menahan korban agar tak ikut pulang bersama ketiga temannya. Pelaku justru mengajak korban ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung mencabuli korban.

”Korban dicium bibirnya oleh pelaku,” ungkap Ipda Cahyo.

Dari keterangan korban, jelas Cahyo, pelecehan seksual sesama jenis itu baru dilakukan pertama kali oleh pelaku. Saat itu, pelaku mengancam korban. Jika tidak dituruti, maka nilai korban di sekolah akan jelek.

Selain terhadap korban, Cahyo juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi. Adapun saksi-saksi mengaku tidak pernah mendapatkan pelecehan seperti korban tersebut.

”Kalau yang saksi itu hanya ancaman, terutama terkait dengan nilai akan dikurangi atau jelek. Tapi belum pernah dilecehkan,” terang Cahyo.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler