Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tahapan Pilkada Jepara 2024 terus berlangsung. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah memetakan pembagian tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyebutkan, kebutuhan TPS untuk Pilkada yang bakal digelar pada 27 November 2024 sebanyak 3.413 TPS. Jumlah itu lebih sedikit dibanding waktu Pemilu Februari 2024 lalu yang mencapai 3.488 TPS.

Muhammadun menjelaskan, pengurangan jumlah TPS itu berpijak pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Dengan mengacu pada Keputusan KPU RI, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan pada Pemilu serentak kemarin, jumlah pemilih per TPS maksimal 300 DPT.

“Batasan jumlah pemilih per TPS maksimal 600, tapi setelah kita lakukan pemetaan rata-rata setiap TPS jumlah pemilihnya 540,” kata Muhammadun, Sabtu (8/6/2024).

Muhammadun menjelaskan, pemetaan jumlah TPS tersebut berdasarkan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI. Di mana, di Kabupaten Jepara terdapat 922.600 pemilih. Jumlah tersebut juga meningkat dibanding pemilu kemarin yang hanya 914.996 pemilih.

Akan tetapi DP4 yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Jepara akan dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) terlebih dahulu pada 24 Juni-25 Juli 2024 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

”Saat ini kami sedang proses perekrutan pantarlih. Nanti mereka akan langsung bekerja,” kata dia.

Data hasil coklit tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data tersebut kemudian akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

”DPT ini nanti akan kita tetapkan pada tanggal 21 September 2024 atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler