Zona Blank Spot PPDB SMP di Jepara Dipetakan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 14 Juni 2024 13:13:00
Murianews, Jepara – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMP Negeri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera dimulai. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, sudah memetakan zona blank spot.
Blank spot merupakan sebutan bagi kecamatan yang tidak memiliki fasilitas sekolah negeri yang mencukupi. Dengan berada di wilayah blank spot, calon peserta didik pun akan kesulitan diterima atau masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi.
Kasi Pengedlian Mutu Pendidikan pada Disdikpora Jepara, Wuriyanto menyebutkan, zona blank spot untuk tahun ini terbanyak di wilayah Jepara utara. Antara lain di Kecamatan Mlonggo. Pasalnya, di Kecamatan Mlonggo hanya ada satu SMP negeri.
Diketahui, beberapa tahun lalu sempat muncul rencana pendirian SMP negeri lagi di Kecamatan Mlonggo. Namun karena adanya penolakan, sekolah itu tak jadi dibangun.
Akhirnya, lanjut Wuriyanto, blank spot itu disikapi dengan penambahan rombongan belajar (rombel). “Kalau kuota bertambah, jangkauan zonasinya jauh. Ini untuk mengantisipasi blank spot,” kata Wuriyanto, Jumat (14/6/2024).
Zona blank spot juga terdapat di wilayah Kecamatan Bangsri yang berbatasan dengan Kecamatan Mlonggo. Di sisi lain, di Kecamatan Bangsri hanya terdapat satu SMP negeri. Akhirnya, SMP Negeri 1 Bangsri menambah rombel.
”Di Kecamatan Tahunan, juga baru ada satu SMP negeri. Saat ini juga ditambah rombelnya,” jelas Wuriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Disdikpora Kabupaten Jepara memperketat PPDB jalur zonasi tahun ini. Panitia akan memverifikasi ketat setiap calon peserta didik yang mendaftar di SMP negeri terkait.
Adapun yang akan dilakukan setiap operator yakni memverifikasi kesamaan nama dan identitas siswa dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua. Selain itu, pendaftaran juga harus disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP orang tua. Lalu, titik koordinat antara sekolah dan rumah calon siswa akan diteliti.
“Jika ada perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada pada KK tersebut,” kata dia.
Editor: Dani Agus
Murianews, Jepara – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMP Negeri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera dimulai. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, sudah memetakan zona blank spot.
Blank spot merupakan sebutan bagi kecamatan yang tidak memiliki fasilitas sekolah negeri yang mencukupi. Dengan berada di wilayah blank spot, calon peserta didik pun akan kesulitan diterima atau masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi.
Kasi Pengedlian Mutu Pendidikan pada Disdikpora Jepara, Wuriyanto menyebutkan, zona blank spot untuk tahun ini terbanyak di wilayah Jepara utara. Antara lain di Kecamatan Mlonggo. Pasalnya, di Kecamatan Mlonggo hanya ada satu SMP negeri.
Diketahui, beberapa tahun lalu sempat muncul rencana pendirian SMP negeri lagi di Kecamatan Mlonggo. Namun karena adanya penolakan, sekolah itu tak jadi dibangun.
Akhirnya, lanjut Wuriyanto, blank spot itu disikapi dengan penambahan rombongan belajar (rombel). “Kalau kuota bertambah, jangkauan zonasinya jauh. Ini untuk mengantisipasi blank spot,” kata Wuriyanto, Jumat (14/6/2024).
Zona blank spot juga terdapat di wilayah Kecamatan Bangsri yang berbatasan dengan Kecamatan Mlonggo. Di sisi lain, di Kecamatan Bangsri hanya terdapat satu SMP negeri. Akhirnya, SMP Negeri 1 Bangsri menambah rombel.
”Di Kecamatan Tahunan, juga baru ada satu SMP negeri. Saat ini juga ditambah rombelnya,” jelas Wuriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Disdikpora Kabupaten Jepara memperketat PPDB jalur zonasi tahun ini. Panitia akan memverifikasi ketat setiap calon peserta didik yang mendaftar di SMP negeri terkait.
Adapun yang akan dilakukan setiap operator yakni memverifikasi kesamaan nama dan identitas siswa dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua. Selain itu, pendaftaran juga harus disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP orang tua. Lalu, titik koordinat antara sekolah dan rumah calon siswa akan diteliti.
“Jika ada perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada pada KK tersebut,” kata dia.
Editor: Dani Agus