Mucikari Penjual Bocah Lulusan SD di Jepara Ditangkap
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 3 Juli 2024 14:17:00
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah berhasil menangkap mucikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri. Kini mucikari tersebut sudah mendekam di tahanan Mapolres Jepara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, mucikari berinisial D tersebut sudah ditangkap pada pekan lalu. Sejauh ini baru satu mucikari yang ditangkap dalam kasus ini.
“Mucikarinya sudah kami tangkap. Sudah kami tahan,” terang Ipda Cahyo saat ditemui Murianews.com, di Mapolres Jepara, Rabu (3/7/2024).
Dalam keterangannya saat dilakukan penyidikan, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku belum lama menjadi mucikari. Korbannya pun baru bocah lulusan SD tersebut.
Cahyo mengungkapkan, mucikari tersebut biasa beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara. Kepada para penonton orkes, perempuan asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu.
“Dia (mucikari) memang biasa operasi di orkesan. Dia mengakunya sih, baru satu perempuan yang dijual. Tapi kami masih mendalami pengakuan itu,” jelas Cahyo.
Kepada penyidik, mucikari tersebut mengaku kerap menggunakan suatu rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat bisnis esek-eseknya itu. Kepada pembeli, mucikari itu menjual perempuan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali kencan.
Selain si mucikari, Ipda Cahyo juga menyatakan pihaknya sudah menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu. Terduga pelaku tersebut merupakan pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Mlonggo.
HS mengaku membayar Rp 250 ribu kepada mucikari tersebut untuk sekali kencan dengan bocah lulusan SD, di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo. HS menyetubuhi korban pada Desember 2023 lalu.
Mucikari yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk HS, Cahyo menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, keluarga bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria. Bocah itu diduga dijual oleh mucikari dan disetubuhi sepuluh pria dalam satu waktu di satu tempat. Korban yang masih berusia 15 tahun itu kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.
Editor: Budi Santoso



