Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi resmi melaporkan oknum yang wartawan ke Polres Jepara, Rabu (24/7/2024). Laporan itu berisi dugaan berita bohong.

Selain dugaan berita bohong, Jayanto juga melaporkan oknum wartawan berinisial VR itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui online.

Jayanto menjelaskan, pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 17.07 WIB, dia mendapati berita yang dimuat oleh salah satu media online. Berita yang dibuat oleh VR itu berjudul ”Kartu Pers, Vico Rahman Wartawan Online Jepara Tanggapi Ungkapan Sekda Jepara.”

Dalam berita tersebut tertulis ”Jayanto yang dimaksud Sekda adalah Jayanto Arus Adi, ahli pers dari Dewan Pers RI. Dia menjadi narasumber sosialisasi itu bersama Ketua Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana. Lemudian saat di cek oleh awak media, (Jayanto Arus Adi, Ahli Pers Dewan Pers RI) ternyata pengurus pusat JMSI bukan anggota Dewan Pers.

Menanggapi kutipan berita tersebut, Jayanto memastikan bahwa dirinya merupakan Ahli Pers di Dewan Pers, yang dibekali oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Pers. Sehingga dia berhak untuk mewakili Dewan Pers berbicara dan mengatasi permasalahan pers.

”Saya dianggap bukan bagian dari Dewan Pers, dianggap mengaku-sehingga tidak punya kapasitas untuk bicara terkait pers. Seperti soal verifikasi wartawan dan yang melingkupinya. Tindakan yang bersangkutan (VR) telah merugikan saya,” kata Jayanto kepada Murianews.com.

Jayanto menegaskan, laporan yang dibuatnya tersebut sudah atas seizin Dewan Pers. Laporan itu juga menjadi bentuk lain dari sikap Dewan Pers dalam meluruskan perkara tersebut.

Terlepas dari laporan tersebut, menurut Jayanto, praktik-praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan harus dihentikan. Pasalnya, seringkali dengan mengatasnamakan sebagai wartawan, mereka menjalankan praktik premanisme bermodus wartawan.

”Tujuan saya tetap untuk meningkatkan profesionalisme dan kemerdekaan pers,” tegas Jayanto.

Terpisah, kuasa hukum Jayanto dari Justitia & Associates Agus Rofi’i menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya menyebutkan, pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 23 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, VR juga dilaporkan dengan pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler