Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 25 Juli 2024 11:06:00
Murianews, Jepara – Tim Macan Kumbang Bea Cukai Kudus kembali mengungkap aktivitas produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terbaru, setengah juta lebih batang rokok ilegal disita di Desa Krasak, Kecamatan Kalinyamatan.
Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menyatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2024). Itu bermula dari analisis intelejen oleh tim.
Bahwa didapati informasi adanya produksi sigaret kretek mesin (SKM) diduga ilegal (rokok ilegal). Karena tidak mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Saat dilakukan penggerebekan, didapat sejumlahh barang bukti. Diantaranya adalah sebanyak 564 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai Rp 779 juta. Potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp 625 juta.
“Setengah juta lebih batang rokok ilegal kami sita,” sebut Ika, Kamis (25/7/2024).
Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai itu bermerek ’Gudang Cengkeh’. Pengusaha mengemasnya dalam beberapa karton dan karung. Selain batang rokok, tim Bea Cukai Kudus juga menyita 57 ribu keping pita cukai Seri I Tahun 2024 yang diduga palsu.
“Seluruh barang bukti kami bawa ke kantor untuk didalami lebih lanjut,” jelas Ika.
Ika menyampaikan, pengungkapan terbaru kasus rokok ilegal ini, menambah panjang daftar kasus peredaran rokok ilegal. Sampai akhir Juli ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan 94 kali.
Total barang bukti yang sudah ada mencapai hampir 10,5 juta batang rokok dengan nilai Rp 14,3 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 10 miliar.
“Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi. Baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” ujar Ika.
Bea Cukai Kudus memastikan akan terus mengungkap aktivitas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Diketahui, Kecamatan Kalinyamatan sudah ditetapkan sebagai zona merah peredaran rokok ilegal. Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi Bea Cukai Kudus.
“Pengungkapan peredaran rokok ilegal jalan terus,” tandas Ika.
Editor: Budi Santoso



