lagi, Bea Cukai Kudus Sergap Rokok Ilegal di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 10 Juli 2024 14:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyergapan pada rokok tanpa dilekati pita cukai resmi itu dilakukan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (10/7/2024) dini hari.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, penyergapan itu bermula dari analisis informasi tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus.
Tim khusus ini mencium adanya pergerakan rokok ilegal yang diangkut di sebuat mobil minibus di Desa Bakalan. Dari informasi itu, tim akhirnya memburu minibus yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan
”Mobil minibus itu diamankan di Desa Bakalan beserta barang buktinya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sandy, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai. Sehingga tim segera melakukan penindakan.
Sandy menyebutkan, jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 176.800 batang. Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 243.984.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.236.496.
Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimungkinkan, jaringan dari peredaran rokok itu juga akan diselidiki.
Sandy mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal semacam itu memang sudah sangat sering terjadi. Sehingga tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus bisa dengan mudah melacak informasi pergerakan bisnis yang menyalahi aturan tersebut.
”Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” jelas dia.
Editor: Supriyadi



