Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyergapan pada rokok tanpa dilekati pita cukai resmi itu dilakukan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (10/7/2024) dini hari.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, penyergapan itu bermula dari analisis informasi tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus.

Tim khusus ini mencium adanya pergerakan rokok ilegal yang diangkut di sebuat mobil minibus di Desa Bakalan. Dari informasi itu, tim akhirnya memburu minibus yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan

”Mobil minibus itu diamankan di Desa Bakalan beserta barang buktinya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sandy, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, belum dikemas dan tanpa dilekati pita cukai. Sehingga tim segera melakukan penindakan. 

Sandy menyebutkan, jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 176.800 batang. Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 243.984.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 169.236.496.

Seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimungkinkan, jaringan dari peredaran rokok itu juga akan diselidiki.

Sandy mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal semacam itu memang sudah sangat sering terjadi. Sehingga tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus bisa dengan mudah melacak informasi pergerakan bisnis yang menyalahi aturan tersebut.

”Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat atas sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” jelas dia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler