Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Bea Cukai Kudus membakar rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2024). Total nilai rokok illegal tersebut mencapai Rp 14,14 miliar.

Barang-barang ilegal yang dibakar itu antara lain rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Jumlahnya mecapai 11,25 juta batang dengan berbagai merek. Selain itu, dimusnakahkan juga 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dalam hal ini, potensi kerugian negara dari cukai yang tidak digunnakan sebesar Rp 7,5 miliar. Lalu potensi kerugian dari PPN sebesar Rp 1,39 miliar dan dari pajak rokok sebesar Rp 754 juta.

“Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karisidenan Pati dalam kurun waktu Desember 2022 hingga April 2024,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Lenni mengungkapkan, barang-barang ilegal itu didapat dari berbagai penindakan. Seperti dari operasi pasar, dari bangunan produksi rokok ilegal, jasa ekspedisi serta dari sara pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Sepanjang tahun 2023, lanjut Lenni, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Sebanyak 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang.

Disamping itu atas 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar.

Untuk tahun 2024, sampai dengan April ini, telah melakukan penindakan sebanyak 43 kali dengan jumlah 5,7 juta batang rokok ilegal yang diamankan dan ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai atas delapan kasus dengan denda administrasi Rp 2,02 miliar.

Lenni menyatakan, Kabupaten Jepara merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian khusus terkait rokok ilegal. Bahkan ada salah satu lokasi yang berstatus zona merah peredaran rokok ilegal.

“Ini menjadi perhatian kami, menjadi obyek pengawasan kami,” pungkas dia.

Sebagian rokok ilegal itu dibakar di halaman Pendapa RA Kartini Jepara. Sedangkan 16 truk dump dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler