Rokok Ilegal Bernilai Rp 19 Miliar Dimusnahkan di Banda Aceh
Budi Santoso
Kamis, 2 Mei 2024 12:50:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 9,26 juta batang rokok ilegal yang diperkiraka senilai Rp 19 miliar dimusnahkan di Banda Aceh. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Kamis (2/5/2024).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut, seperti dilansir dari Antara, merupaka hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kota Lhokseumawe. Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp19 miliar lebih. Sedangkan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp24,62 miliar
"Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand. Rokok tanpa dilekati cukai tersebut terdiri 926 karton atau kotak besar dengan jumlah mencapai 9,26 juta batang," kata Safuadi
Safuadi mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai menangkap Kapal Motor Pathalong yang membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap empat orang anak buah kapal. Dari empat orang tersebut, dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kini sudah pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai," kata Safuadi.
Selain di tempat tersebut, pemusnahan juga dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Rokok ilegal tersebut akan dijadikan bahan bakar pabrik semen tersebut.



