Bea Cukai Sita 243.750 Batang Rokok Ilegal Disita dari Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 26 April 2024 15:15:00
Murianews, Jepara – Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kembali menggerebek tempat produksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024). Kali ini, sebanyak 243.750 batang rokok ilegal berhasil disita.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, penindakan rokok ilegal ini berlangsung cukup cepat. Betapa tidak, informasi pergerakan rokok ilegal baru didapat pada pukul 13:00 WIB untuk dianalisis dan dilakukan perancangan strategi penindakan, pada pukul 14:30 hingga 15:30 WIB dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara berhasil digerebek.
”Penindakannya super cepat. Tim kali ini bergerak sangat cepat,” kata Lenni, Jumat (26/4/2024).
Lenni menerangkan, bangunan pertama terletak di RT 01 RW 01 Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong. Bangunan kedua berlokasi di RT 14 RW 02 Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Jarak kedua tempat tersebut sekitar 4,4 kilometer dengan waktu tempuh kalau lancar sekitar 15 menit.
Lenni mengatakan, pergerakan Tim Macan Kumbang Muria harus dilakukan secepat dan seefektif mungkin supaya target tidak lolos. Akhirnya, sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan. Adapun nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.375.000.
”Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta lebih. Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian,” terang Lenni.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pihaknya menambahkan, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin. Yakni berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
”Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor layanan informasi Bea Cukai Kudus,” jelas dia.
Editor: Dani Agus



