Bea Cukai Kembali Temukan 4 Gudang Simpan Rokok Ilegal di Jepara
Anggara Jiwandhana
Jumat, 29 Maret 2024 11:14:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menemukan empat bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Tepatnya di Desa Robayan, Margoyoso dan Banyuputih, di Kecamatan Kalinyamatan.
Di tiga bangunan tersebut, Bea Cukai menemukan sebanyak 624.850 batang rokok ilegal yang disembunyikan di sudut ruangan. Pihak Bea Cukai pun langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang tanpa pita cukai tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan, penindakan berawal dari adanya laporan kepada Bea Cukai Kudus. Selanjutnya, tim pun memastikan informasi tersebut.
Benar saja, dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan ratusan ribu bungkus rokok jenis SKM dengan merek. Di antaranya RED BLU, BIG NUM BOLD hingga sekar madu tanpa dilekati pita cukai.
”Berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen Masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok illegal,” kata dia Jumat (29/3/2024).
Atas penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 598.118.917. Sedangkan untuk perkiraan nilai barang yang diamankan adalah senilai Rp 862.293.000.
Bea Cukai Kabupaten Kudus ikut mengajak masyarakat untuk turut melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas akan dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.
”Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,” tambahnya.
Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.
”Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Editor: Supriyadi



