Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Dibayar Segini
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 25 Juli 2024 13:43:00
Murianews, Jepara – Selebgram asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial KN resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Jepara. Dia kedapatan mempromosikan situs judi online.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menerangkan, perempuan asal Kecamatan Pecangaan tersebut sudah mempromosikan judi online atau menjadi afiliator sejak Januari 2023 hingga Juli 2024.
’’Yang bersangkutan menjadi afiliator sejak tahun lalu. Dan mendapatkan uang dari aktivitas tersebut,’’ kata AKP Yorisa, Kamis (25/7/2024).
Selama beraktivitas sebagai pengendors situs judi online, perempuan berusia 24 tahun itu menggunakan dua akun Instagramnya. Lewat akun-akun itu, dia mempromosikan situs judi online. Tujuannya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot.
Yorisa mengungkapkan, tersangka mendapatkan bayaran berbeda dari setiap akun yang dia kelola. Dari akun pertama, tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan. Bayaran itu dia terima setiap tanggal enam.
Sedangkan dari akun ke dua, lanjut Yorisa, tersangka mendapatkan bayaran sebesar Rp 800 ribu setiap bulan. Dia biasa mendapat bayaran tersebut setiap tanggal 12.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara meringkus KN di rumahnya Selasa (23/7/2024). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengguna Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online.
Jajaran Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan patroli siber. Akhirnya didapati akun yang mempromosikan judi online. Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.
’’Setelah kami lakukan profiling, terdeteksi akun yang mengendors situs judi online itu milik KN. Kemudian langsung kami amankan yang bersangkutan,’’ jelas AKP Yorisa.
Atas tindakan tersebut, selebgram itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
’’Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,’’ sebut Yorisa.
Editor: Zulkifli Fahmi




