Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Sebanyak 139 karyawan toko pakaian Duta Mode Jepara, Jawa Tengah, menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (26/7/2024). Mereka menolak rencana eksekusi salah satu pusat belanja pakaian terbesar di Kabupaten Jepara itu.

Aksi itu dilakukan lantaran, mereka bakal kehilangan pekerjaannya bila Toko Duta Mode dieksekusi dan disita. Menurut pengacara Pemilik Duta Mode Joon Helmi, Ibrahim Yunas aksi itu ada bentuk perlawanan atas sita eksekusi.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode. Itu berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024.

Sita eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.

Ibrahim menyebut, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada, serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024 serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,’’ jelasnya.

Ia menjelaskan, posisi kliennya kini sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang masih berlaku sampai 2030. Apabila dilakukan eksekusi, maka kliennya akan mengalami kerugian dan berdampak pada karyawan yang bekerja di sana.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler