Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jepara – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Jepara menjerat KN (24), selebgram Jepara asal Kecamatan Pecangaan, Jawa Tengah yang terbukti mempromosikan judi online dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dari UU ITE tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman kamsimal penjara 10 tahun.

”Jadi dari UU ITE yang kita sangkakan, tersangka KN terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” jelas Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo.

Saat ini, lanjutnya, KN telah resmi ditahan atas tindakan mempromosikan situs judi online tersebut. Kepada petugas, KN mengaku sudah menjalani aktivitas promosi judi online selama satu setengah tahun terakhir sebagai afiliator di situs Roboslot.

Setelah KN ditangkap, pihaknya mendeteksi ada akun-akun Instagram yang mempromosikan situs judi online. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempromosikan atau bermain judi online. Karena ancaman hukumannya sangat berat.

”Setiap saat kami melakukan patroli siber. Untuk masyarakat yang menjadi afiliator akan kami tindak lanjuti. Sebagai bentuk upaya kami dalam pemberantasan judi,” tegas AKP Yorisa.

Di sisi lain, KN yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku tergiur dengan gaji dan mudahnya pekerjaan yang dilakukan. 

”Awalnya diajak sama teman. Terus saya tergiur. Kemudian saya ikut gabung dalam grup (WhatsApp) situs judi online,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan memosting promosi situs judi online di dua akun yang dia miliki, dia mendapatkan bayaran Rp 1,8 juta setiap bulannya. Tugasnya, dia hanya memosting di story Instagram. Bayaran tersebut dia pakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

Dia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan mitra kerjanya. Komunikasinya hanya lewat pesan singkat di grup WhatsApp.

KN sebelumnya sudah menyadari bahwa mempromosikan judi online adalah tindakan salah dan melawan hukum. Namun dia tidak sampai berpikir akan ditangkap Polisi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler