Pemkab Jepara Ngaku Kesulitan Tagih Tunggakan ke Wajib Pajak
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 16 Agustus 2024 14:14:00
Murianews, Jepara – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengalami kesulitan dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itu terbukti dari banyaknya wajib pajak yang tak kunjung membayar sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah memberikan batasan akhir pembayaran PBB pada 15 Agustus 2024. Hingga hari ini, rupanya masih banyak yang tak kunjung membayar kewajibannya.
”Masih ada banyak wajib pajak yang belum bayar,” kata Florentina, Jumat (16/8/2024).
Pihaknya menyebutkan, pada rentang Januari 2024 sampai hari ini, dari target Rp 70,1 miliar PBB, kini baru mencapai Rp 59 miliar. Artinya, masih ada Rp 10 miliar yang belum tertagih.
Masalahnya, jelas Florentina, sebagian aset yang ada di Kota Ukir pemiliknya berada di luar kota hingga luar negeri. Akhirnya petugas kesulitan menemui wajib pajak terkait.
Karena sudah kelewat 15 Agustus 2024, lanjut dia, wajib pajak dikenai denda 1 persen per bulan. Pihaknya berharap, wajib pajak bisa segera membayar sampai batas akhir Desember 2024 mendatang.
BPKAD akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk menagih pajak tersebut.
”Terlepas dari itu, pajak yang sudah masuk menunjukkan capaian positif. Karena lebih dari 50 persen sudah bayar,” kata Florentina.
Florentina mengapresiasi para wajib pajak yang sudah taat membayar tepat waktu. Sejauh ini, serapan pajak paling tinggi dari Kecamatan Kembang. Nominalnya sekitar Rp 30 miliar. Karena di sana terdapat PLTU di Desa Tubanan.
Lalu ke dua yaitu dari Kecamatan Kalinyamatan dengan total Rp 2,5 miliar. Serta Kecamatan Mayong sekitar Rp 530 juta. Kedua kecamatan itu memang tedapat kawasan industri skala besar. Kemudian, Kecamatan Kedung sebesar Rp 100 juta.
”Prinsipnya kami tetap menunggu dan akan menagih wajib pajak agar segera membayar kewajibannya. Kalau tidak segera bayar, dendanya akan semakin besar,” tandas Florentina.
Editor: Supriyadi



