Rabu, 19 November 2025

Murianews, JeparaEvent Organizer (EO) atau penyelenggara konser musik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sering menggelar pagelaran musik. Sayangnya, sebagian dari mereka bandel dan nunggak pajak hingga ratusan juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentino Budi Kurniawan mengungkapkan, tunggakan pajak hiburan tersebut sudah terjadi sejak bulan November 2023 lalu hingga saat ini. Total tunggakan pajak hiburan yaitu sekitar Rp 200 juta dari beberapa EO.

”Untuk pajak hiburan memang saat ini masih ada beberapa EO atau penyelenggara konser musik yang belum melunasi pajak hiburan, nilainya sekitar Rp 200an juta. Dan sampai saat ini belum dilunasi,” kata Florentina, Kamis (22/8/2024).

Florentina menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka 10 persen dari total penjualan tiket wajib disetorkan menjadi pajak daerah. Konser-konser yang kerap digelar dengan mendatangkan artis papan atas di Kota Ukir tentu disambut baik oleh pemerintah. 

Sebab konser itu tentu berdampak positif terhadap ekonomi Jepara. Berupa peningkatan pendapatan bagi masyarakat lokal seperti jasa tempat penginapan, usaha makanan, dan transportasi.

”Sampai saat ini kami masih menunggu beberapa EO yang telah menyelenggarakan konser musik di Jepara untuk melunasi tagihan pajak hiburan. Karena bagaimanapun pajak tetap wajib untuk dibayar,” tegasnya.

Sebagai upaya penagihan, pihaknya akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada EO atau penyelenggara konser musik agar segera melunasi tunggakan pajak. SP tersebut secara mekanisme regulasi akan dikirim sebanyak tiga kali.

”Namun sesuai arahan pimpinan, setelah proses SP 1-3 dari BPKAD kok masih tidak direspon maka kami akan bekerja sama dengan Pengacara Negara (Kejaksaan) untuk penagihan pada wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kendala penagihan pajak hiburan selama ini ada pada proses rekonsiliasi atau pencocokan data keuangan setelah kegiatan konser dilaksanakan.

”Kendalanya ada di proses rekom terakhir, karena setelah kami rekom di kepolisian, target penonton dan jumlah tiket yang sudah terjual ternyata ada beberapa yang dibiayai langsung oleh penyelenggara konser, sehingga mereka harus menghitung ulang,” pungkasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler