Ditolong Malah Rampas Hp, Anak Punk Ditangkap Polres Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 25 September 2024 15:49:00
Murianews, Jepara – Bak air susu dibalas air tuba, sudah ditolong dua anak punk malah merampas hp yang menolong. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kedua anak punk itu pun ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Keduanya yakni A (17) lelaki asal Kendal dan ANY (15), perempuan warga Batang.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (19/9/2024) pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua anak punk yang tengah ngamen bertemu para korban, yakni seorang laki-laki, MAA dan dua perempuan LSA serta AR yang masih di bawah umur.
Saat itu, para pelaku meminta tolong korban agar diantar ke Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Sebagai imbalannya, pelaku berjanji membelikan bensin pada para korbannya.
Para korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun, sesampainya di Desa Lebak, pelaku justru mengajak korban berputar-putar. Sesampainya di tempat yang sepi, pelaku justru meminta HP korban dan mengancam mereka.
’’HP mu gowo rene, nek ora nok kekne tak keprok (HP mu berikan ke saya. Kalau tidak, akan saya pukul),’’ ucap Yorisa menirukan kalimat ancaman pelaku laki-laki terhadap korban.
Pelaku kemudian langsung merampas tiga Hp milik korban. Saat itu, pelaku mengancam korban mengajak duel para korban.
Karena takut, korban pun hanya bisa menuruti perintah pelaku. Para pelaku pun membawa Hp milik korban, masing-masih yakni realme C30, Xiaomi Redmi 13C, dan realme C21-Y.
Setelah HP ditangan, pelaku meminta korban berinisial AR agar mengantarkan ke Perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan. Sedangkan dua temannya itu ditinggal di lokasi kejadian.
Sepulang dari Perempatan Gotri, lanjut Yorisa, korban mengadu kepada orang tuanya. Lalu mereka membuat laporan kepada Kepolisian.
’’Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam (pelaku) berhasil diamankan di Kabupaten Batang,’’ ungkap Yorisa.
Yorisa mengatakan, modus yang dilakukan yakni pelaku ingin menguasai barang milik korban dengan ancaman kekerasan.
Kini kedua pelaku terancam Pasal 368 dan/atau 365 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Zulkifli Fahmi



