Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Perairan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi lokasi pengerukan pasir laut. Saat ini, ada dua perusahaan yang memiliki izin aktivitas operasi produksi pasir besi tersebut.

Dua perusahaan tersebut adalah CV Guci Mas Nusantara dan PT Pasir Rantai Mas. Berdasarkan data dari portal milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu https//geoportal.esdm.go.id, dua perusahaan tersebut masih tertera memiliki izin.

PT Pasir Rantai Mas memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan SK Nomor 540/001/IUP-OP/BPPT/XI/2009. Izin ini masih berlaku hingga Desember 2026. Operasi produksi perusahaan ini mencapai 200 hektare, dengan komoditas pasir besi. Lokasinya berada di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling.

Adapun CV Guci Mas Nusantara tidak tertera sepesifik izin operasi sampai kapan. Namun, dari website tertera komoditi pasir besi dengan jumlah logam terunjuk sebanyak 35.509 ton.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Jepara Heri Yulianto membenarkan masih adanya izin operasional dua perusahaan tambang tersebut di Kabupaten Jepara.  Dengan masih berlakukan izin tersebut, berarti operasi pertambangan di Jepara masih mungkin terjadi.

”Secara izin, mereka masih bisa melakukan penambangan. Tapi kalau ini dilakukan, Pemkab akan mengawasi betul. Terutama bagaimana cara menambang ya, alat yang digunakan dan spesifikasi lain harus sesuai dengan izinnya,” tegas Heri.

Menurutnya, penambangan yang menimbulkan konflik dengan warga setempat biasanya dilatarbelakangi oleh operasional perusahaan yang tidak sesuai prosedur dan aturan. Dampaknya, ekosistem di lingkungan tersebut rusak.

”Kalau sesuai prosedur pasti dampaknya tidak merusak lingkungan. Karena izin ini dikeluarkan pasti sudah ada kajian sebelumnya,” beber Heri.

Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut bisa saja kembali melakukan aktivtias penambangan. Dalam Pasal 9 PP 26/2023 disebutkan, bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi laut diperbolehkan untuk beberapa kepentingan, yaitu reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, serta ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun Murianews.com, konflik penambangan pasir besi di pesisir pantai Jepara dengan warga setempat sudah beberapa kali terjadi. Pada sekitar Tahun 2013, konflik terjadi antara warga dengan PT Guci Mas Nusantara. Pada tahun 2018 kembali terjadi konflik antara warga dengan PT Pasir Rantai Mas akibat penambangan pasir besi. Aktivitas penambangan ini membuat alam rusak, seperti dampak abrasi hingga kerusakan ekosistem laut.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler