Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama 20 tahun. Keran itu dibuka lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Salah satu alasan dibukanya kembali kebijakan ekspor pasir laut yakni untuk membersihkan sedimentasi. Namun, sejumlah pihak menyebut alasan itu tak masuk akal dan justru membuka masalah serius bagi Indonesia.

Apa saja masalah serius atau bahaya yang ditimbulkan dari ekspor pasir laut? Berikut daftarnya:

Komentar

Terpopuler